Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Kalsel Bina 2.000 Lebih Perusahaan

Pengawas Ketenagakerjaan, Arie Setiawan di Kantor Balai pengawasan ketenagakerjaan Daerah wilayah I Kalsel, Banjarmasin, Rabu (26/1/2022). MC Kalsel/usu

Balai pengawasan ketenagakerjaan Daerah wilayah I Kalsel yang dibawahi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel membina lebih dari 2.000 Perusahaan untuk Kota Banjarmasin dan Kabupaten Batola.

Kepala Balai pengawasan ketenagakerjaan Daerah wilayah I Kalsel, Sabrina Hermanasari mengatakan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Kalsel terbagi menjadi 4 wilayah.

“Yaitu wilayah I membina 2 Kabupaten/Kota, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, wilayah II membina 4 Kabupaten/Kota, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Tapin. Wilayah III membina 5 Kabupatan Yaitu Kabupaten Tabalong, HSU, HST, Balangan dan HSS, dan Wilayah IV membina 2 Kabupaten yaitu, Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu,” ucapnya, Banjarmasin, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Sabrina, dari 2 Kabupaten/Kota yang dibina wilayah 1, jumlah perusahaan yang lebih banyak dibina berada di Kota Banjarmasin karena tingkat ekonominya lebih tinggi.

“Sehingga jumlah perusahaan yang ada lebih banyak dari Kabupaten/Kota yang lain, untuk jumlah perusahaannya sendiri sekitar 1.200 perusahaan. Kalau di gabung dengan Batola, ada 2.000 lebih perusahaan,” tuturnya.

Sedangkan menurut, Pengawas Ketenagakerjaan, Arie Setiawan menjelaskan untuk pengawasan ke perusahaan sebelum masa pandemi, pihaknya biasa langsung datang ke perusahaan untuk melakukan pengawasan tiap bulan.

“Sejak adanya pandemi, kami melakukan beberapa metode dalam pengawasan ke perusahaan yaitu apabila di perusahaan tersebut kasus COVID-19 kecil, maka kami langsung kesana, akan tetapi jika kasus COVID-19 naik, maka kami akan memanggil beberapa orang dari perusahaan tersebut ke kantor,” tuturnya.

Selain itu, pada Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah 1 Kalsel ada 9 pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari umum dan spesialis.

“Yang mana satu orang mempunyai kewajiban untuk membina dan mengawasi 5 perusahaan sesuai wilayah kewenangan. Akan tetapi, biasanya para pengawas bisa melebihi target tersebut,” pungkasnya. MC Kalsel/usu

Mungkin Anda Menyukai