Kontribusi UPPD Samsat Martapura di Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, Kabupaten Banjar, Senin (24/1/2022). MC Kalsel/rns

UPPD Samsat Martapura berkontribusi menyumbangkan Rp7,3 miliar lebih pada program Bauntung 9.9, di antaranya berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp724 juta lebih dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp6 Miliar.

“Apabila ditotal untuk PKB dan BBNKB, roda 2 5.188 unit dan roda 4 1.776 unit,” kata Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, Kabupaten Banjar, Senin (24/1/2022).

Sementara itu, untuk program Bauntung 21.21, UPPD Samsat Martapura mendapat pemasukan Rp5 miliar, dengan pendapatan BBNKB sekitar Rp521 jutaan.

“Untuk PKB semdiri terdiri dari pendapatan PKB dinas dan non dinas yang mana untuk non dinas Rp5 miliar lebih, dan kendaraan dinas Rp59 juta lebih,” ucap Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, pemasukan yang didapat melalui program 21.21 memang mengalami penurunan, meskipun terdapat penambahan dari kendaraan dinas, dikarenakan sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan program 9.9.

“Musibah banjir terjadi di awal tahun lalu apabila dilihat dari data tidak berpengaruh secara langsung, akan tetapi dari segi ekonomi masyarakat sangat terbantu dengan program yang diadakan pemerintah karena bertujuan meringankan beban masyarakat,” kata Zulkifli.

Diketahui, dari program relaksasi pajak yang diberikan, Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan berhasil melampaui target Rp100 miliar yang ditetapkan.

“Target secara keseluruhan dari Bakeuda Kalsel sendiri mencapai Rp100 miliar lebih, dimana pada program 9.9 mendapatkan Rp58 miliar lebih dan di program 21.21 mendapatkan Rp48 miliar lebih,” kata Zulkifli. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai