Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten HSS.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dispekim Kalsel, Mursyidah Aminy diwakili oleh Kepala Bidang Perumahan, Bayu Syawaluddin dan Kepala Seksi Penataan Permukiman Kumuh, Syamsul Bahri dan pegawai lainnya.
Mewakili Kadisperkim Kalsel, Kepala Seksi Penataan Permukiman Kumuh Disperkim Kalsel, Syamsul Bahri menyambut baik kedatangan rombongan Komisi III DPRD Kabupaten HSS dalam rangka untuk menggali informasi bagaimana cara mengusulkan penanganan kawasan kumuh di daerahnya.
“Jadi mereka ke Perkim dalam rangka untuk menggali informasi tatacara untuk mengusulkan penanganan kawasan kumuh,” kata Syamsul, Banjarbaru, Senin (17/1/2021).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel dalam penanganannya berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasannya 10 sampai 15 hektare.
Sedangkan di bawah 10 hektare wewenang Kabupaten/Kota dan di atas 15 hektare wewenangnya dari Pusat. Hal tersebut juga berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Jadi kalau tidak bisa masuk kewenangan Provinsi untuk penanganan kawasan kumuh, maka bisa di kewenangan Kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakili Anggota Komisi 3 DPRD Kab. HSS Surya Rizani mengatakan setelah mengetahui dan mendapatkan masukan mengenai program kegiatan Disperkim Kalsel, pihaknya akan menerapkan di wilayah pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. MC Kalsel/tgh