Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel) menyikapi kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada 31 Desember 2021.
“Sebenarnya maksud pemerintah itu baik, semata-mata untuk menjamin pasokan batu bara bagi kepentingan industri dalam negeri, terutama PLN guna mendukung terus berjalannya industri agar tetap berproduksi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, Selasa (4/1/2021).
Birhasani menyebutkan, saat ini masih banyak industri yang tenaga listriknya sangat bergantung suplai dari PLN.
“Ini jadi sangat penting guna tetap menjamin terserapnya tenaga kerja, dan industri tetap berjalan, sehingga kebutuhan masyarakat atas hasil industri tetap bisa dipenuhi,” ujar Birhasani.
Kebijakan tersebut, lanjut Birhasani, hanya bersifat sementara sampai akhir Januari ini. Namun demikian, Ia mengakui larangan ekspor tersebut sedikit banyak akan berpengaruh terhadap menurunnya pertumbuhan ekonomi Kalsel di awal tahun ini.
Sebagaimana diketahui, ekspor Kalsel dimonopoli oleh sektor pertambangan batu bara. Dan salah satu komponen pendorong pertumbuhan ekonomi adalah ekspor, selain investasi dan pendukung lainnya.
Di sisi lain, Birhasani mengatakan kebijakan tersebut juga akan berdampak positif untuk menggiring pertumbuhan sektor perdagangan, bahkan pertumbuhan perekonomian secara umum.
“Kita lihat nanti bagaimana pertumbuhan ekonomi Kalsel, bahkan nasional pada Januari 2022, jika memang kebijakan tersebut betul- betul dilaksanakan secara penuh,” ujar Birhasani.
Birhasani pun mengatakan kebijakan larangan ekspor ini harus dijadikan peringatan untuk segera melakukan hilirisasi industri batu bara, agar ekspor tetap bisa berjalan dengan nilai tambah yang tinggi.
“Jika ini terjadi maka nilai ekspor dan pertumbuhan ekonomi Kalsel akan lebih baik,” ujar Birhasani. MC Kalsel/scw