Disperkim Kalsel Dorong Penuntasan Kawasan Kumuh di 13 Kabupaten/Kota Di Tahun 2022

Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Disperkim Kalsel, Teddy Hidayat saat diruang kerjanya di Banjarbaru, Jumat (31/12/2021). MC Kalsel/tgh

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di tahun 2022 terus berupaya menuntaskan kawasan kumuh di 13 Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangan Provinsi.

Mewakili Kepala Disperkim Kalsel, Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat mengatakan untuk tahun 2022 pihaknya memprogramkan kembali penuntasan kawasan kumuh di Kalsel dengan metode kawasan kumuh berat, yang statusnya diturunkan menjadi kawasan kumuh sedang, kawasan kumuh sedang menjadi ringan sampai tidak ada kumuh di suatu kawasan.

“Jadi kawasan kumuh yang akan kami tuntaskan ada sebanyak 791,51 hektare dari 63 kawasan se-Kalsel dari tahun 2022-2026,” kata Teddy Hidayat, Jumat (31/12/2021). 

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel dalam penanganannya berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasannya 10 sampai 15 hektare. 

Sedangkan di bawah 10 hektare wewenang kota dan di atas 15 hektare wewenangnya dari Pusat. Hal tersebut juga berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan Kabupaten/Kota selaku pemangku kebijakan daerah terhadap isu-isu dalam rangka mewujudkan target pengurangan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi,” ujarnya.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2026, maka setiap Kabupaten/Kota harus melakukan koordinasi mengenai kewenangan kawasan kumuh yang akan di tangani berdasarkan peraturan dan kebijakan.

“Jadi kami koordinasikan bahwa ini rencana Provinsi, selanjutnya bagaimana kesiapan Kabupaten/Kota dalam membantu hal tersebut,” ungkapnya. 

Nantinya Disperkim Kalsel yang akan menentukan kawasan-kawasan mana saja yang masuk kategori kumuh berat dan kumuh ringan di tiap Kabupaten/Kota. 

“Jadi ini rencana RPJMD kami di tahun 2022-2026 untuk menuntaskan kawasan kumuh di Kalsel agar terciptanya kawasan yang ramah lingkungan dan sehat,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai