Tari Radap Rahayu dan upacara adat Menyampir Buaya asal Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2021.
Kepala Seksi Kesenian Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, D. Sunjaya Adhiarso, mengatakan penetapan Warisan Budaya Tak Benda dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristek) RI pada tanggal 7 Desember 2021.
“Sebanyak 289 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2021 yang berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2021,” ucap Sunjaya, Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).
Sunjaya menyebutkan, Kalsel mendaftarkan 10 karya budaya untuk menjadi Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2021, sebelum akhirnya berhasil meloloskan tari Radap Rahayu dari Banjarmasin dan upacara adat Menyampir Buaya dari Tabalong.
“Pengusulan ini hasil dari kabupaten/kota yang kami daftarkan secara online ke Kemendikbud Ristek, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh tim ahli cagar budaya pusat,” tutur Sunjaya.
Sunjaya pun bersyukur atas hasil yang diraih, dan mengatakan pihaknya akan kembali mengusulkan delapan karya budaya Kalsel yang belum berhasil masuk menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia di tahun ini.
“Dengan ditetapkan dua tarian menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2021 maka kita harus melestarikannya agar tidak punah atau diklaim oleh negara lain dan menjaga eksistensinya secara turun temurun,” kata Sunjaya. MC Kalsel/usu