ANRI Tinjau Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional di Kalsel

Kunjungan ANRI ke Depo Arsip Dispersip Kalsel/dok

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan kembali mendapatkan kunjungan tim Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dalam rangka meninjau pelaksanaan sistem informasi kearsipan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Hilman Rosmana, mengatakan sistem informasi kearsipan nasional mempunyai tujuan utama untuk mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan sebagai bukti pertanggungjawaban kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Melalui sistem informasi kearsipan nasional ini kita akan melakukan rekonstruksi jati diri pelaksanaan kearsipan baik dari pemerintah nasional maupun daerah khususnya Kalimantan Selatan. Jadi, intinya penyelamatan dan pelestarian,” kata Hilman, Banjarbaru, Rabu (24/11/2021).

Melalui rekonstruksi atau penyelamatan, Hilman berharap masyarakat dapat melihat informasi-informasi yang dikelola Dispersip Kalsel, sebagai cerminan dalam pengambilan keputusan pengelolaan arsip kedepannya.

“Jadi, kita tidak melupakan sejarah masa lalu, justru itu harus dijadikan cerminan dalam pengembilan kebijakan di masa yang akan datang,” ujar Hilman.

Sebagai simpul jaringan dari sistem informasi kearsipan nasional, Hilman mengatakan ANRI akan mendorong kemandirian Dispersip mengelola informasi dan menyatukan informasi terkait Pemerintah Provinsi Kalsel, juga kabupaten/kota.

Diketahui, selain mengunjungi Depo Arsip Dispersip Kalsel, ANRI juga bertandang ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, sebagai leading sector penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Kami melihat ada potensi disini (Dispersip Kalsel), dimana tidak hanya informasi dari arsip-arsip yang dikelola Dispersip Kalsel, tapi juga kolaborasi dengan dinas yang lain dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel,” tutur Hilman.

Hilman menilai, kolaborasi ini bisa menjadi modal awal untuk menggali dan menghimpun informasi kearsipan yang ada di Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Seperti kita ketahui Diskominfo ini merupakan dinas yang memiliki otoritas di bidang infrastruktur dan kesisteman, sementara Dispersip merupakan dinas yang memiliki substansi informasi. Kolaborasi inilah yang menurut kami yang harus ditingkatkan,” pungkas Hilman. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai