Evaluasi Pelaksanaan SPIP, BKKBN Kalsel Dorong Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021 di Kantor BKKBN Kalsel, Banjarmasin, Selasa (9/11/2021). MC Kalsel/tgh

Dalam rangka mewujudkan tata kelola sistem pengendalian intern pemerintah yang baik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021 di Kantor BKKBN Kalsel, Banjarmasin.

Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Utama BKKBN Pusat Tavip Agus Rayanto didampingi Kepala BKKBN Kalsel, Ramlan dan Kepala BPKP Kalsel sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Kepala BKKBN Kalsel Ramlan, mengatakan mengatakan sistem SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, demi mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan pemerintahan yang bersih.

Dimana tingkat maturitas SPIP Perwakilan BKKBN Provinsi Kalsel pada Tahun 2019 berdasarkan QA BPKP yaitu 3,235 dan pada Tahun 2020 berdasarkan Self Assesment yaitu 3,257 dengan target Nasional yaitu 3,400.

“Jadi berdasarkan hasil penilaian tersebut, maka Perwakilan BKKBN Kalsel perlu mengadakan pembinaan terkait resiko dan strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan nilai Maturitas SPIP menjadi lebih baik dan sesuai dengan target yang ditetapkan,” kata Ramlan, Selasa (9/11/2021).

Selain terkait dengan penilaian SPIP, Ramlan menerangkan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) juga sangat penting untuk dilakukan evaluasi.

Menurutnya, IKPA sebagai alat ukur terhadap kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Ini juga perlu pembinaan kembali terhadap IKPA. Karena hal ini menjadi bisa mencapai nilai IKPA yang lebih baik kedepannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BKKBN Pusat Tavip Agus Rayanto, sistem pengendalian internal merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan setiap organisasi pemerintahan termasuk Perwakilan BKKBN Provinsi Kalsel.

Menurutnya, pemantapan SPIP memiliki makna yang strategis, karena diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pedoman bagi semua para pejabat struktural, pejabat fungsional, maupun seluruh pegawai di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalsel dalam menyelenggarakan SPIP.

“Jadi sistem pengendalian yang baik akan memberikan jaminan terhadap kualitas kinerja secara keseluruhan, sehingga sistem pengelolaan dapat menjadi lebih akuntabel dan transparan,” katanya.

Oleh karena itu program SPIP sangat penting dalam mengetahui kinerja pemerintah dalam membelanjakan uang rakyat dan pertanggung jawaban pelaporan kedepannya.

“Jadi kalau pelaporan dilakukan secara baik maka ruang untuk terjadinya korupsi itu kecil bahkan tidak ada,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai