Dishub Kalsel Fasilitasi Kabupaten/Kota Untuk Perbarui SK Aturan Angkutan Masuk Kota

Dishub Kalsel.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan fasilitasi pembaruan SK Walikota Banjarmasin no 18 tahun 2009 tentang waktu-waktu tertentu untuk melintas di jalan Kota Banjarmasin terutama untuk truk angkutan.

Kepala Bidang LLJ Dishub Kalsel Gt.Nur Aina mengatakan, jika Dishub Kalsel telah berkoordinasi dan sepakat dari pihak Polda kalsel, Satlantas Poltabes Banjarmasin, Asosiasi Pengusaha Truk dan asosiasi logistik Kalsel akan memperbarui SK dari Wali Kota Banjarmasin yang sudah terbilang lama.

“Mereka sangat setuju dan menyambut baik jika SK aturan tersebut harus diperbaharui dengan aturan-aturan yang baru dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan,” kata Aina, Banjarmasin, Senin (8/11/2021).

Selain memberikan fasilitas pembaruan SK, lanjut Aina, Dishub Kalsel juga bersama-sama akan segera survei dan analisa jalan ke lapangan untuk menentukan dimana saja titik lokasi yang rawan, lokasi yang diperlukan pembaruan rambu dan pemasangan rambu lalu lintas agar kedepan keselamatan pengguna jalan bisa terjamin.

“Untuk rambu-rambu lalu lintas sudah banyak yang terpasang dan kita akan berkoordinasi dengan BPTD wil XV serta Dishub Kabupaten/Kota untuk menentukan jalan mana saja yang statusnya jalan Nasional, Provinsi dan jalan Kabupaten/Kota,” ujar Aina.

Diakui Aina, di Kalsel sangat minim jalan Alternatif sehingga ada pembatasan waktu untuk penggunaan jalan.

“untuk pembatasan waktu jalan protokol dari pukul 07.00 – 09.00 wita dan jalur menuju kedalam kota pukul 15:00 sampai 19:00 wita,” kata Aina.

Namun, untuk teknis lebih jauh di lapangan terkait peraturan jalan bisa diatur oleh Kabupaten/Kota setempat.

“Untuk jalan alternatif Gubernur syarkawi akan rampung 2022 mendatang, namun saat ini masih bisa dilewati meskipun dalam tahap pengerjaan” ujar Aina. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai