Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kembali memberikan relaksasi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 21 Oktober hingga 21 Desember 2021 dengan nama program Bauntung 21.21.
Pada tahun ini, relaksasi serupa juga diberikan pada tanggal 9 Agustus hingga 9 Oktober lalu, melalui diskon pajak dan denda.
“Kebijakan lanjutan ini masih sama seperti sebelumnya, yaitu diskon 50 persen pokok pajak, pembebasan denda administrasi pajak, pembebasan sanksi administrasi pajak progresif, dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji, Banjarbaru, Selasa (2/11/2021).
Untuk persyaratan pun, dikatakan Rustamaji masih sama dengan periode sebelumnya. Jika diakumulasikan, Ia mengatakan pihaknya memiliki target Rp100 miliar untuk pendapatan PKB.
“Target kita kali ini sama seperti sebelumnya, yaitu Rp50 miliar, akan tetapi bedanya target sebelumnya dan saat ini diakumulasi. Yaitu dari target Rp50 miliar sebelumnya tercapai Rp58 miliar, sehingga untuk memenuhi target keseluruhan hanya perlu Rp42 miliar,” kata Rustamaji.
Rustamaji mengatakan, relaksasi diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
“Dalam hal meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pajak. Kondisi ini diharapkan dapat menggerakan kembali perekonomian kita,” tukas Rustamaji. MC Kalsel/Rns