Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL), yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Saat ini, Dishub Kalsel mulai menertibkan angkutan berat dengan mengimbau para pengemudi agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.
“Kami di daerah juga ikut mendukung kebijakan dari pemerintah pusat, dimana kita harus melakukam normalisasi mandiri bagi kendaraan yang melibihi kapasitas atau tidak sesuai standar,” kata Kepala Seksi Operasional Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel, M. Arief, Banjarmasin, Selasa (26/10/2021).
Arief mengimbau, perusahaan angkutan barang agar melakukan uji sertifikasi di kantor uji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan wilayah masing-masing, untuk memastikan setiap angkutan barang telah memenuhi standar.
“Setiap mobil memiliki buku KIR yang mengharuskan mobil lulus uji kendaraan bermotor. Di sana juga tertera kapasitas seharusnya. Untuk mobil jenis fuso kapasitasnya 15 ton, sementara rata-rata yang ditemukan 20 ton lebih,” ujar Arief.
Idealnya, Aried mengatakan setiap angkutan harus uji kelayakan meliputi dimensi, rem, penerangan, dan lain sebagainya sebelum beroperasi di jalan raya.
“Jadi mobil angkutan barang yang tidak sesuai dengan sertifikasi kendaraan atau jenisnya tidak akan lolos uji. harus disesuaikan dulu dengan standar kedaraannya,” kata Arief. MC Kalsel/scw