Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalsel, guna saling bertukar informasi dan berdiskusi menemukan solusi permasalahan orang asing.
Diketahui, Timpora Kalsel saat ini mengawasi sebanyak 61 perusahaan yang mempekerjakan 252 Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Mudah-mudahan kegiatan orang asing di Kalsel dapat diawasi dengan baik dan terjalin sinergi yang baik antar instansi pemegang tugas dan fungsi pengawasan tenaga kerja asing di Kalsel,” ucap Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kalsel, Fathurrahman, mewakili Gubernur Kalsel, di Banjarmasin, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, pengawasan terhadap orang asing merupakan tindakan preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pelanggaran keimigrasian atau kejahatan-kejahatan transnasional lainnya.
“Ketika kita melihat dalam konteks penegakan hukum secara menyeluruh, bukan berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi bagaimana kita mencegah agar tidak terjadi kasus. Saya kira yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kalsel merupakan langkah yang positif,” kata Edward.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, mengatakan koordinasi Timpora bertujuan untuk menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari aspek keimigrasian.
Selama masa Pandemi COVID-19, berdasarkan izin tinggal yang diterbitkan, data keberadaan orang asing di Kalsel wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin pada tahun 2019 berjumlah 797 orang, tahun 2020 sebanyak 403 orang, dan sampai pada bulan September 2021 lalu tersisa 181 orang.
Sedangkan, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin, pada tahun 2019 terbit 52 Izin Tinggal Kunjungan dan 62 Izin Tinggal Terbatas.
“Kemudian, 2020 Izin Tinggal Kunjungan terbit sebanyak 83 dan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 61. Tapi pada tahun 2021, Izin Tinggal Kunjungan menurun menjadi 11, namun Izin Tinggal Terbatas meningkat menjadi 82. Peningkatan ini terjadi karena terdapat pembukaan perusahaan baru di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin,” ucap Tejo. MC Kalsel/Ar