Budidaya sarang burung walet yang menjanjikan dan memiliki pangsa pasar luas menarik minat banyak pelaku usaha, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun demikian, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, menekankan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2012, sarang burung walet termasuk komoditas ekspor terbatas.
“Tujuan dibatasi itu untuk menjaga kontinuitas (keberlanjutan) ekspornya, keamanan pangan, higienitasnya, menjaga kelestarian habitat walet,” ujar Birhasani, Banjarmasin, Senin (18/10/2021).
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, jumlah rumah walet di Kalsel hampir 5.000 unit. Jika berhasil semua, tentu berpeluang untuk menjadi komoditas baru ekspor Kalsel.
“Kita berharap adanya investor baru yang bergerak dalam pengolahan sarang burung walet untuk siap ekspor langsung dari Kalsel bahkan diolah menjadi produk siap pakai,” kata Birhasani.
Birhasani menyebutkan, saat ini ekspor sarang burung walet hanya bisa dilakukan oleh pengusaha yang berstatus eksportir terdaftar. Untuk ekspor tujuan Cina, harus melalui audit pemerintah setempat.
“Masyarakat yang berminat berinvestasi pada usaha sarang burung walet juga harus melakukan kajian dan observasi secermat mungkin sebelum membangun rumah walet, agar nantinya betul-betul bisa menghasilkan sarang burung walet yang maksimal, jika salah perhitungan tidak mustahil rumah walet kosong tidak berpenghuni,” ujar Birhasani.
Lebih jauh Birhasani mengatakan, di Banjarmasin terdapat perusahaan yang menyuplai sarang burung walet ke perusahaan eksportir terdaftar di Surabaya dengan volume 70 sampai 100 kilogram per minggu.
“Diharapkan perusahaan segera mendaftarkan perusahaannya untuk menjadi Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW) melalui aplikasi inatrade secara online, sehingga perusahaan tersebut bisa naik statusnya sebagai eksportir sarang burung walet di Kalsel,” ucap Birhasani. MC Kalsel/scw