Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel melaksanakan monitoring dan evaluasi SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar memberikan apresiasi kepada Diskominfo Kalsel atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Terimakasih juga kepada seluruh peserta atas komitmen yang telah diberikan, demi mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih profesional, efisien dan efektif di Kalsel,” ucapnya, Banjarbaru, Kamis (23/9/2021).
Ia menuturkan SP4N-LAPOR! telah terbukti memberikan kontribusi yang sangat positif dalam upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan responsif.
“Kondisi ini didukung oleh prinsip-prinsip SP4N-LAPOR! yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan berwenang,” tuturnya.
Untuk itu, Pemprov Kalsel melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No 19 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik, telah mengatur tata kelola pengaduan pelayanan publik di Kalsel.
“Peraturan Gubernur ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta berbagai aturan turunannya,” ungkapnya.
Sebagai gambaran capaian kinerja sistem SP4N-LAPOR! yang berjalan di Kalsel, hingga saat ini sudah tercatat 7.547 laporan yang masuk se-Kalsel.
“Dari jumlah ini, diketahui laporan yang ditujukan ke tingkat Provinsi sebanyak 803 laporan, dengan capaian 97 persen sudah berstatus selesai,” ujarnya.
Melalui monitoring dan evaluasi secara berjenjang, Roy berharap dapat melihat serta memetakan permasalahan dan kendala yang terjadi hingga di tingkat unit kerja.
“Hal ini penting, karena peningkatan jumlah pengaduan, bukan berarti kinerja kita tidak baik. Namun, peningkatan jumlah pengaduan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat, bahwa laporan yang masuk dapat cepat tertangani,” pungkasnya. MC Kalsel/ARH