Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel), Nurliani Dardie menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Perhimpunan Tahun 2020, yang dilaksanakan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI belum lama ini.
Di depan Kepala Dispersip dan pengelola KCKR se-Indonesia, Nurliani menyampaikan pengalamannya dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang KCKR.
Nurliani menyebutkan, Dispersip Kalimantan Selatan telah melaksanakan sosialisasi KCKR sebanyak empat kali, baik didukung Perpusnas RI maupun secara mandiri, hingga menyediakan tempat khusus untuk karya lokal, sebagai media promosi dan daya tarik di perpustakaan daerah.
“Setelah disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR, kita di Provinsi Kalsel langsung bergerak cepat melaksanakan sosialisasi dan silaturahmi dengan para penulis, penerbit, serta lainnya. Tidak banyak materi yang disampaikan, saya hanya berbagi yang kita lakukan di sini,” kata Nurliani, Banjarmasin, Senin (13/9/2021).
Langkah yang dilakukan oleh Dispersip Kalsel dalam menerapkan Undang-Undang tentang KCKR mendapatkan apresiasi dari pengelola KCKR se-Indonesia, salah satunya Pustakawan Utama Perpusnas RI, Titi Kismiyati.
Dia mengaku mendapat materi yang sangat inspiratif, sehingga termotivasi untuk bekerja lebih baik.
“Materi yang diberikan berbagai narasumber luar biasa, yang tak kalah menarik juga berasal dari Kepala Dispersip Kalsel,” ucap Titi.
Berdasarkan Undang-Undang di atas, terdapat beberapa kalangan yang diwajibkan menyerahkan KCKR, di antaranya penulis, penerbit, WNI dan WNA yang membuat karya tulis atau penelitian tentang Indonesia dan diterbitkan di luar atau dalam negeri.
“Semuanya dilakukan untuk mewujudkan kelengkapan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa, dalam rangka menunjang pembangunan baik melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Nurliani. MC Kalsel/Jml