Sejak tujuh tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen untuk membangun perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013.
Oleh karena itu, Pemprov Kalsel melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) menggelar rencana aksi daerah sesuai yang diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019.
“Jadi, rencana aksi daerah itu mengintruksikan setiap daerah penghasil sawit itu yang pertama adalah untuk penguatan data sawit,” kata Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, Banjarbaru, Jumat (2/7/2021).
Suparmi mengatakan, pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kalsel harus diperbaiki untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global dengan mencapai standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System).
“Ini tidak hanya diwajibkan kepada perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, tapi juga sampai ke tingkat kelompok pekebun, koperasi bahkan semua wajib ISPO,” kata Suparmi. MC Kalsel/scw