Dinkes Kalsel Inginkan Semua Fasilitas Kesehatan Miliki Tenaga Dokter

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinkes Kalsel, Akhmad Yani usai kegiatan Workshop Verifikasi dan Analisa data SDMK Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 di Banjarmasin, Rabu (16/6/2021). MC Kalsel/tgh

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan terus meningkatkan verivikasi pada Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) untuk menghindari adanya kendala dan inginkan semua fasilitas kesehatan memiliki tenaga dokter.

Di dalam aplikasi SI-SDMK tersebut memuat data mengenai tenaga kesehatan, data masyarakat yang terpapar COVID-19, dan data orang yang sudah tervaksinasi.

“Jadi yang perlu kita rumuskan yaitu kriteria tenaga kesehatan,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinkes Kalsel, Akhmad Yani usai kegiatan Workshop Verifikasi dan Analisa data SDMK Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 di Banjarmasin, Rabu (16/6/2021).

Akhmad Yani mengatakan aplikasi SI-SDMK sendiri dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan yang magang maupun honor sudah masuk dalam data. Karena berdasarkan peraturan pemerintah pusat, yang mengharuskan semua Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) memiliki tenaga dokter.

Berdasarkan data yang diperbaharui pada Mei 2021 ada dua Kabupaten di Kalsel yang masih belum memiliki tenaga dokter, yakni Kabupaten Batola satu Puskesmas, dan Kabupaten Kotabaru ada 8 Puskesmas.

“Padahal indikator kita di tahun 2021 harus semua puskesmas punya dokter,” kata Yani.

Oleh karena itu, semua puskesmas juga harus memiliki 9 tenaga kesehatan strategis meliputi dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dokter gizi, kesmas, kesling, farmasi, dan analis kesehatan.

Namun, di beberapa Kabupaten di Kalsel masih banyak yang belum melengkapi ke 9 tenaga strategis tersebut, Seperi di Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kotabaru.

“Itu salah satu indikator yang kita lihat untuk meningkatkan SDMK di Kalsel,” ungkapnya.

Selanjutnya, Rumah Sakit dengan tipe C di Kabupaten harus ada empat dokter spesialis dasar, dan tiga tenaga kesehatan spesialis penunjang.

Untuk empat dokter spesialis dasar seperti dokter penyakit dalam, kandungan, kemudian bedah. Sementara tenaga kesehatan spesialis penunjang diantaranya, anestesi, patrologi klinik, dan radiologi.

“Ini yang harus kita lengkapi di semua RS, baik itu milik pemerintah maupun swasta. Oleh sebab itu kita terus berupaya meningkatkan hal tersebut,” ujarnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai