Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenPan-RB) terkait penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian jabatan administrasi menjadi fungsional.
Kepala Dispersip Kalsel, diwakili Sekretaris Dispersip Kalsel, M Ramadan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap jabatan struktural yang bisa difungsionalkan.
“Sesuai dengan Permen PAN-RB kita sudah memetakan (jabatan struktural), selanjutnya tergantung dari Pemerintah Provinsi Kalsel bagaimana kedepannya. Di Dispersip sendiri sudah ada tempatnya untuk jabatan fungsional yakni pustakawan dan arsiparis,” kata Ramadan, Banjarmasin, Kamis (27/5/2021).
Ditambahkan Ramadan, dengan adanya penyesuaian jabatan administrasi menjadi fungsional diharapkan tenaga pustakawan di Kalimantan Selatan, khususnya di Dispersip Kalsel yang saat ini berjumlah 14 orang bisa bertambah.
“Demikian pula tenaga pustakawan dan arsiparis di kabupaten/kota yang totalnya berkisar 111 orang bisa bertambah dengan adanya kebijakan ini,” kata Ramadan.
Disebutkan Ramadan, Dispersip Kalsel hanya memiliki empat arsiparis, yang masih sangat jauh dari kata cukup, untuk membina Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di kabupaten/kota.
“Saat ini tenaga arsiparis tinggal empat orang saja, sedangkan untuk menangani atau membina minimal diperlukan 25 orang tenaga arsiparis. Insya Allah dengan adanya reformasi birokrasi ini kebutuhan SDM arsiparis di Kalsel bisa terbantu,” tukas Ramadan. MC Kalsel/Jml