KI Pusat Bekerjasama Dengan KI Kalsel Tingkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat Bersama Komisi Informasi Provinsi Kalsel mengunjungi Pj Gubernur Kalsel dalam silaturahmi dan berbincang tentang keterbukaan informasi publik, Banjarmasin, Jumat (9/4/2021). MC Kalsel/Fuz

Komisi Informasi Republik Indonesia bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan demi peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang tergabung dalam POKJA Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (POKJADA IKIP 2021).

Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, Gede Narayana didampingi oleh Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Selatan melakukan silaturahmi dan bincang-bincang mengenai kondisi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Selatan dengan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan.

Sebagaimana diketahui, hasil monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat pada akhir tahun 2020 yang menghasilkan pemeringkatan badan publik yang dirangkai dalam acara Komisi Infromasi Award, Kalimantan hanya menduduki kategori ketiga, yaitu cukup informatif, setara dengan provinsi Kalimantan Utara yang terbilang provinsi baru dan terbilang tertinggal dibandingkan Kalimantan Tengah yang mendapat kategori kedua menuju informatif dan Kalimantan Barat dan Timur yang sudah beberapa kali mendapatkan kategori pertama, yaitu informatif.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan bahwa hal yang terjadi pada hasil monev Kalimantan Selatan tersebut beriringan dengan dukungan pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses pelaksanaan keterbukaan informasi di Kalimantan Selatan, khususnya dalam hal dukungan sosialisasi.

“Dengan adanya realitas tersebut, Pj Gubernur  Kalimantan Selatan, Safrizal SA berjanji akan mengevaluasi dan membenahi faktor-faktor yang menentukan kemajuan keterbukaan informasi di Kalimantan Selatan,” ucapnya, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Tamliha Harun berharap Pemerintah daerah lebih memberikan dukungan terhadap Komisi Informasi provinsi Kalimantan Selatan, karena seperti yang diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa sumber anggaran dari Komisi Informasi provinsi berasal dari Pemerintah daerah.

“Sehingga hidup matinya keterbukaan informasi publik di suatu daerah berawal dari adanya good will dari Pemerintah daerah,” ujarnya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai