Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan memberikan layanan pendampingan bagi tenaga kerja perempuan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan kerja.
“Sejauh ini upaya DPPPA Kalsel dengan mensosialisasikan hak-hak tenaga kerja perempuan yang termuat dalam undang-undang tenaga kerja dan ILO,” ujar Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, Banjarbaru, Kamis (8/4/2021).
Husnul mengatakan, untuk pekerja wanita yang masih sendiri, diutamakan perlindungan yang bersifat protektif, korektif dan non diskriminatif seperti hak istirahat haid, hak cuti melahirkan, dan gugur kandungan, serta hak menyusui.
“Di tambah lagi khusus wanita yang bekerja pada jam jam tertentu antara pukul 23.00 sampai 07.00 pagi,” kata Husnul.
Selain itu, perusahaan atau tempat bekerja juga wajib memberikan makan dan minum yang bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, serta menyediakan angkutan antar jemput.
“Melalui peraturan bersama dan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan pekerja atau buruh perempuan mendapatkan perlindungan dan dukungan oleh pemerintah dan perusahaan dimana mereka bekerja,” kata Husnul. MC Kalsel/scw