Guna mendorong sertifikasi konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel melalui Bidang Jasa Konstruksi mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Angkatan Tahun 2021 di Hotel berbintang, Banjarbaru.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, M. Noor Efrani.
M. Noor Efrani mengatakan melalui kegiatan ini akan mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
“Bimtek ini dilaksanakan guna menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi,” kata Efrani, Senin (5/4/2021).
Oleh karena itu, berdasarkan Permen PU No.21/PRT/M/2021 tentang pedoman pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan SDM unggul yang siap berkiprah di bidang jasa konstruksi.
“Ini merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Pemprov Kalsel untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan di bidang jasa konstruksi kepada pihak penyedia jasa konstruksi, agar menyiapkan petugas K3 konstruksi memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja bagian menangani keselamatan konstruksi,” ungkapnya.
Ia berharap kedepannya SDM Konstruksi dapat diperhatikan dari segi keselamatannya. Apalagi dilihat dari beberapa kejadian yang sudah terjadi seperti kecelakaan sampai kehilangan nyawa. Maka dari itu diharapkan kedepannya bisa dikurangi kejadian tersebut.
“Kita berharap ke depan akan kita kurangi. Dari Bidang Bina Konstruksi PUPR juga akan mengawasi sampai ke peralatan dan tenaga yang menangani keselamatan kerja di lapangan. Tentunya dari Balai Jasa Konstruksi wilayah V Banjarmasin, Kementerian PUPR pusat, juga akan mengawasi hal itu,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Panitia Pelaksana, Ryan Tirta Nugraha menambahkan SMKK Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen kegiatan jasa konstruksi secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif, untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif sistem manajemen keselamatan serta kesehatan kerja, wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya berharap agar terinformasikannya pedoman dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa serta agar dapat tersusunnya rencana kerja dalam rangka penerapan sistem manajemen K3 bagi pengguna jasa dan penyedia jasa,” pungkasnya.
Untuk diketahui kegiatan ini diikuti sebanyak 32 peserta yang berasal dari ASN, Badan Usaha, Akademis dan kegiatan ini berlangsung selama lima hari terhitung dari tanggal 5 sampai dengan 9 April 2021. MC Kalsel/tgh