Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kandar menilai Kalimantan Selatan patut untuk menjadi contoh dalam penyelamatan arsip pascabencana.
Hal tersebut tidak lepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel yang berhasil mendapat sambutan positif, juga inisiatif untuk membina langsung para arsiparis dan pejabat terkait penyelamatan arsip.
“Kalimantan Selatan (Kalsel) perlu ditiru oleh provinsi lain, lantaran memilki semangat kemandirian dalam membimbing penyelamatan arsip pascabencana,” kata Kandar melalui siaran persnya, Rabu (24/3/2021).
Kandar menjelaskan, penyelamatan arsip telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya pasal 34 ayat 6 yang memuat maksud perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional.
“Yang dilaksanakan oleh pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penaggulangan Bencana,” ucap Kandar.
Dia menambahkan, tujuan akhir yang diharapkan adalah terlestarikannya arsip sebagai memori kolektif bangsa, yang bermuara pada terwujudnya kesinambungan peradaban negara yang lebih maju.
“Semoga semangat kemandirian ini dapat dicontoh oleh LKD dan lembaga kearsipan perguruan tinggi yang lain di seluruh Indonesia,” harap Kandar. MC Kalsel/Jml