Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan memandang penting penyelamatan arsip pasca bencana.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan, Nurliani Dardie, menekankan perlindungan dan penyelamatan arsip negara baik yang keberadaannya di dalam maupun di luar Republik Indonesia merupakan tanggung jawab dari pencipta arsip.
“Pencipta arsip baik tingkat, pusat, provinsi, atau kabupaten/kota harus bisa melindungi arsip mereka dari kerusakan yang disebabkan baik itu dari faktor alam, biologi, fisika, dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang serta perbuatan vandalisme,” kata Nurliani saat Sosialisasi Penyelamatan Arsip Pasca Bencana secara virtual, Banjarmasin, Rabu (17/3/2021).
Berkaca pada banjir yang terjadi Januari lalu, bencana alam tidak hanya mengancam keselamatan manusia, tetapi juga keselamatan arsip yang tersebar di seluruh pencipta arsip, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 43/2009 tentang Kearsipan Pasal 34 Ayat 6, lanjut Nurliani, perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional dilaksanakan oleh pencipta arsip, arsip daerah provinsi, dan/atau arsip daerah kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan BNPB.
“Arsip merupakan salah satu aset berharga bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tidak hanya itu, arsip juga sebagai aset yang menunjukkan hak-hak keperdataan rakyat, sehingga keberadaannya harus diamankan, dilindungi, dan diselamatkan,” tegas Nurliani.
Dia berharap, sosialisasi tersebut bisa menjadi solusi untuk menyusun langkah strategis guna menyikapi dan mengantisipasi dampak bencana bagi keselamatan arsip.
“Semoga sosialisasi ini juga bisa membantu para pencipta arsip di kabupaten/kota di Kalsel dalam menyusun tindakan preventif (pencegahan) untuk menghadapi bencana serupa yang kemungkinan bisa saja terjadi kembali di kemudian hari,” pungkas Nurliani. MC Kalsel/Jml