Sebagai upaya meneguhkan komitmen dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalimantan Selatan menggelar pendidikan dan pelatihan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Senin (15/3/2021).
Kepala BPSDMD Kalsel, Nispuani, mengatakan keberhasilan dalam pencapaian program pembangunan harus terukur mulai dari sasaran yang telah tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah hingga Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Akuntabilitas kinerja merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nispuani, Banjarbaru, Senin (15/3/2021).
Tiap SKPD, lanjut Nispuani, harus memiliki ukuran dan indikator yang jelas dalam menggambarkan keberhasilan atau kegagalan pencapaian visi misi dan program prioritas Pembangunan Daerah.
“Akuntabilitas kinerja pemerintah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja atau yang kita kenal dengan istilah LAKIP,” ujar Nispuani.
Dengan akuntabilitas kinerja, pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan program kegiatan yang diselenggarakan pemerintah dapat benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat mutu dengan biaya yang efisien.
“Hal ini penting terutama jika kita benar-benar ingin menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” kata Nispuani. MC Kalsel/scw