Wamen LHK Resmikan IPAL dan Ekoriparian di Kabupaten Banjar

Wamen LHK, Alue Dohong, memberikan sambutan pada peresmian IPAL Domestik dan Ekoriparian di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Kabupaten Banjar, saat kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Rabu (10/3/2021). MC Kalsel/Rns

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan Ekoriparian di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Kabupaten Banjar, saat kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Rabu (10/3/2021).

IPAL tersebut berfungsi untuk mengolah air limbah yang berasal dari kegiatan MCK dan dapur di Pondok Pesantren Darul Hijrah, sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran air.

“Berdasarkan data dari Pondok Pesantren, jumlah santri dan pengasuh di Pondok Pesantren Darul Hijrah Martapura adalah 2.000 orang yang berpotensi menghasilkan air limbah yang cukup besar, kurang lebih 200 meter kubik per hari. Apabila air limbah ini tidak ditangani dengan benar, akan menimbulkan potensi pencemaran terhadap lingkungan, terutama potensi terhadap pencemaran air, udara dan tanah,” kata Alue.

Selain pembangunan IPAL domestik, juga dibangun ekoriparian sebagai upaya penataan sempadan sungai di kawasan pondok pesantren.

Ditambahkan Alue, pembangunan ekoriparian juga dikembangkan sebagai kawasan wisata alam sederhana, sarana jogging track, dan sarana pendidikan di area terbuka dengan memanfaatkan panggung kecil di ekoriparian untuk belajar dan menampilkan seni budaya, yang bisa dimanfaatkan oleh para santri maupun warga.

“Keberadaan ekoriparian yang dilengkapi dengan IPAL domestik ini juga berfungsi untuk menurunkan beban pencemaran air ke sungai serta mencegah sempadan sungai sebagai tempat pembuangan sampah, sehingga kualitas air sungai diharapkan akan lebih baik,” kata Alue. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai