Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil KB) Kalsel kembali mengganti dokumen kependudukan yang rusak pasca bencana banjir.
Kepala Disdukcapil KB Kalsel, Irfan Sayuti menjelaskan sampai dengan tanggal 3 Maret lalu, total 112.433 dokumen kependudukan baru telah diterima oleh warga di delapan kabupaten, yang mayoritas adalah warga terdampak bencana banjir.
Irfan pun merincikan total keseluruhan dokumen kependudukan baru yang telah diterima di delapan kabupaten tersebut, yakni meliputi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 111.000 lembar, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) 1.110 keping blangko, Akta Kematian 31 lembar, dan Akta Kelahiran 292 berkas.
“Pelayanan penggantian dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan oleh Dukcapil di antaranya meliputi Kabupaten Tanah Laut, Batola, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Utara (HSU) bahkan secara keseluruhan sudah teratasi,” tutur Irfan, Banjarbaru, Selasa (9/3/2021).
Jika sampai saat ini terdapat warga yang belum mendapatkan penggantian dokumen kependudukan baru, Irfan menyarankan untuk segera datang ke kantor induk Dinas Dukcapil setempat.
“Dalam dua hari yang lalu setelah mendapatkan informasi dari Kepala Bidang Data Kependudukan, belum ada laporan terkait dokumen kependudukan yang tercecer. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan hingga aparatur desa. Jadi, disarankan apabila belum mendapatkan agar segera mengurus ke Dinas Dukcapil terdekat di kabupaten/kota sesuai domisili berasal,” imbau Irfan.
Tercatat pada 1 Maret 2021 lalu, Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Kalimantan Selatan sedikitnya juga telah mencetak ulang Kartu Keluarga (KK) yang baru sebanyak 110.967 lembar dan e-KTP sekitar 1.024 keping.
“Karena wilayah Kalsel ini cukup luas, kalau pun itu tercecer, maka akan kami prioritaskan. Akan tetapi, dari update 3 sampai 5 Maret 2021 baik KK, KTP akta kematian dan akta kelahiran dari 8 kabupaten terdampak banjir bahkan sampai saat ini seluruhnya sudah dicetak dan kini belum ada penambahan,” kata Irfan.
Selain sebagai bukti warga yang tertib administrasi, Irfan pun mengatakan dokumen kependudukan juga dapat dipergunakan sebagai lampiran syarat untuk menerima bantuan, seperti rehabilitasi rumah, santunan kematian atau bantuan sosial lainnya pada masa pemulihan mendatang. MC Kalsel/Jml