Kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan pajak tembakau sebesar 15 sampai 20 persen diyakini akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan pajak daerah.
“Harga untuk rokok tertentu yang mendapatkan kenaikan mempunyai kontribusi terhadap pendapatan pajak daerah, khususnya pajak rokok yang nanti dibagikan hasilnya dari pemerintah pusat ke provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan, Rustamaji, di Banjarbaru, Selasa (2/3/2021).
DikatakanRustamaji, pendapatan dari pajak rokok nantinya akan di simulasikan ke sektor kesehatan.
“Hasil dari alokasi transfer ke provinsi, kabupaten/kota akan di simulasikan ke kesehatan, terutama untuk pemulihan kesehatan akibat dampak dari pandemi COVID-19,” ucap Rustamaji.
Menurut Dia, telah disiapkan simulasi khusus yang dari Kementerian Keunagan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga alokasi hasil dari pajak rokok tersebut benar untuk digunakan untuk kesehatan.
“Kerja sama dengan BPJS agar benar-benar digunakan untuk kesehatan ataupun pemulihan terhadap penyebaran COVID-19 di Kalsel,” ucap Rustamaji. MC Kalsel/Rns