Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan perlu melakukan pengawasan guna menjamin penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie pada Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal lingkup SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel secara virtual belum lama ini.
“Dispersip sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) akan melaksanakan pengawasan atau audit kearsipan internal terhadap lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel,” kata Nurliani, Banjarmasin, Sabtu (27/2/2021).
Pengawasan internal kearsipan ini, kata Nurliani, bertujuan untuk menguji ketaatan SKPD terhadap peraturan perundangan-undangan kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan.
“Ruang lingkup audit kearsipan sendiri meliputi aspek pengelolaan arsip dinamis, aspek sumber daya manusia kearsipan, serta aspek sarana dan prasarananya,” jelas Nurliani.
Dia berharap dengan adanya pengawasan internal kearsipan bisa membantu menyelamatkan arsip-arsip di SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel agar tidak ada lagi istilah arsip hilang atau aset melayang. MC Kalsel/Jml