Tindak Lanjuti SE Menteri PUPR Tentang Sertifikasi Badan Usaha, PUPR Kalsel Gelar Rakor

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan di Hotel Berbintang, Banjarbaru, Kamis (25/2/2021). MC Kalsel/tgh

Sebagai upaya menjamin kontinuitas layanan usaha jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang mengusung tema Masa Transisi Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi di Provinsi Kalsel. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Nasrullah, Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR Kalsel, M. Noor Efrani, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Nasrullah mengatakan rakor ini dalam rangka mendapatkan persamaan persepsi, pola pikir dan pengertian lebih jelas terutama isu penting dalam pembentukan dan mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang baik.  

“Dengan diterbitkannya Permen PUPR No.09 Tahun 2020 tentang pembentukan lembaga pengembangan jasa konstruksi dan telah diterbitkannya surat edaran Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi,” kata Nasrullah, Banjarbaru, Kamis (25/2/2021). 

Pada rakor tersebut Nasrullah menyampaikan Sesuai dengan SE Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020, masa berlaku transisi ini dimulai sejak pelantikan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 dan akan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapat lisensi, atau selambat-lambatnya bulan Desember 2021.

“Oleh karena itu, dengan adanya aturan baru ini diharapkan bukan menjadi kendala dan hambatan dalam layanan perijinan jasa konstruksi Kalsel baik perpanjangan SBU dan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA),” tuturnya.

Ia berharap dengan rakor ini, lembaga jasa konstruksi yang ada di Kabupaten/Kota dapat menerapkan mekanisme surat edaran Menteri PUPR dalam memberikan pelayanan perizinan jasa konstruksi.

Sementara itu, Panitia Pelaksana, Ryan Tirta Nugraha menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi, pengetahuan serta pemahaman tentang SE Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi.

Hal ini ini tak lepas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai