Menindaklanjuti surat edaran Pj. Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel akan memperketat protokol kesehatan (Prokes), termasuk melakukan rapid test antigen sebelum rapat paripurna.
“Selain itu, jumlah peserta akan dibatasi hanya 50 persen atau maksimal 50 orang. Dari 50 orang itu sudah mencukupi dengan anggota DPRD Kalsel dan kami akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, Banjarmasin, Selasa (23/2/2021).
Terkait rapid test antigen, Rozaniansyah mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kalsel.
“Kami akan mengupayakan hal tersebut, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Rozaniansyah.
Sebelumnya, DPRD Kalsel juga telah menerapkan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti penyemprotan disinfektan secara rutin dan mengatur jarak kursi agar tidak terjadi kontak fisik antar peserta rapat.
“Prioritaskan kesehatan dan keselamatan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” ujar Rozaniansyah. MC Kalsel/Ar