Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan menyikapi surat edaran Kementerian Keuangan terkait penyesuaian penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19.
“Kemungkinan recofusing terhadap penggunaan dana DAU yang mana selama ini dana DAU identik sebagai pembayaran gaji dan tunjangan untuk pegawai,” kata Plt Kepala Bidang Anggaran Bakeuda Kalsel, Ideris, di Banjarbaru, Selasa (16/2/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan belanja kesehatan penanganan COVID-19 lainnya.
Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar delapan persen dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Oleh karena itu, Bakeuda Kalsel akan segera melakukan rapat dan mengkoordinasikan dengan tim TAPD terkait formulasi yang bisa digunakan.
“Jangan sampai recofusing atau realokasi anggaran dana DAU mengakibatkan apa yang kita (SKPD) buat atau programkan di 2021 terganggu,” kata Ideris. MC Kalsel/Rns