Hadirnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 membuka harapan menuju kehidupan baru dalam melakukan konsolidasi rencana kerja di masing-masing kabupaten dalam penanganan Covid-19.
Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Dwi Rudi Hartoyo, mengatakan penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan pada padat karya tunai dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Oleh karena itu, desa harus memiliki visi dan misi yang kuat untuk bisa berkolaborasi dalam menciptakan pembangunan yang sejahtera bagi kabupaten maupun provinsi,” kata Rudi, Banjarmasin, Kamis (10/12/2020).
Memperjelas hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan, Zulkifli, menyebutkan bahwa penggunaan dana desa 2021 tetap mengarah pada jaring pengaman sosial, desa aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi sosial yang mencakup strategis nasional seperti sektor sarana dan prasarana, energi, komunikasi, pariwisata, stunting, dan desa inklusif.
“Pemulihan stabilitas ekonomi nasional harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bagian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa,” ujar Zulkifli,
Zulkifli berharap sosialisasi Peraturan Menteri yang diikuti Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kalsel, Dinas PMD kabupaten/kota se-Kalsel, perwakilan Kepala Desa dan perwakilan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Kabupaten itu dapat meningkatkan dan membangkitkan ekonomi desa, agar Kalsel memiliki karakter desa yang tangguh, berdaya, maju, dan mandiri.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa 2021 dalam pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa,” kata Zulkifli. MC Kalsel/Ar