Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel melakukan pembinaan terhadap kementerian, lembaga, dinas, dan instansi dalam rangka peningkatan Sistem Statistik Nasional (SSN) mendukung Satu Data Indonesia (SDI).
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel itu dibuka langsung oleh Kepala BPS Kalsel, Moh. Edy Mahmud dan turut dihadiri Kepala Diskominfo Kalsel, GT Yanuar Noor Rifai.
Menurut Edy, data menjadi suatu keperluan penting dalam pemerintahan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam pengolahan data statistik, kata Edy, BPS memiliki standar kualifikasi agar suatu data bisa dipercaya. Untuk itu, BPS Kalsel berupaya membangun komunikasi dengan SKPD, agar data-data sektoral yang menjadi domain SKPD bisa setara dengan data yang dihasilkan BPS.
“Selama ini BPS dikenal sebagai penghasil data. Tapi percayalah, tidak semua data tersedia di BPS, hanya data yang bersifat makro dan statistik dasar nasional yang ada di BPS. Sementara untuk data-data sektoral merupakan domain dari kementerian, lembaga, dinas, atau instansi pemerintah,” tutur Edy, Banjarbaru, Rabu (2/12/2020).
Edy berharap sinergisitas antara BPS Kalsel dengan SKPD di lingkup Pemprov Kalsel bisa terjalin lebih erat, terutama dalam membangun data statistik sektoral untuk melengkapi data-data statistik dasar yang dihasilkan oleh BPS Kalsel.
“Data statistik ini bisa diibaratkan seperti pisau. Pisau itu akan berguna jika dipegang oleh ahlinya, tetapi juga bisa jadi berbahaya jika digunakan untuk kejahatan. Begitu juga dengan data statistik. Untuk itu, mari kita bersama-sama berusaha memahami data statistik yang sudah dikumpulkan agar bisa saling melengkapi dan menjadi data yang bermanfaat,” kata Edy.
Senada dengan Edy, Kepala Diskominfo Kalsel juga mengharapkan sinergisitas antar SKPD bisa terjalin harmonis dalam pemenuhan data yang berujung pada Satu Data Banua.
Dikatakan Rifai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, semua instansi pemerintah wajib menyampaikan rencana dan mengikuti rekomendasi serta menyerahkan hasilnya kepada BPS.
“Instansi dan lembaga yang ingin melakukan survei atau kegiatan perstatistikan harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada BPS yang bisa dilakukan secara online melalui website romantik.bps.go.id,” kata Rifai.
Rifai juga mengatakan, saat ini Diskominfo Kalsel sebagai walidata pengolah data statistik sektoral di daerah sudah membangun informasi publik yang bisa diakses melalui website Satu Data Banua (data.kalselprov.go.id) dan PPID utama (ppidutama.kalselprov.go.id) yang merupakan salah satu rujukan bagi perencanaan dan evaluasi pembangunan.
“Walaupun demikian, perlu diingatkan bahwa pemanfaatan data statistik tidak hanya dilakukan oleh instansi pemerintah saja namun juga masyarakat umum baik itu dalam rangka penelitian atau riset bagi pelajar atau mahasiswa,” tukas Rifai. MC Kalsel/Jml