Ditjen Dukcapil Kemendagri menyelenggarakan webinar tentang Netralitas ASN dalam Pilkada serentak.
Netralitas ASN selalu menjadi isu yang terus terjadi saat pilkada berlangsung. Hal ini tentu dapat mengganggu kinerja ASN.
“Pelaku ketidaknetralan ASN sebenarnya sedikit sekali, tetapi ini mengganggu sekali karena dapat menggangu kinerja dari ASN,” ucap Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Umum DP KORPRI Nasional, saat memberikan sambutan melalui virtual, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, masih banyak ASN yang netral dan profesional tidak ikut dalam kampanye Pilkada.
“Walaupun jumlah yang tidak netral sedikit, tapi tetap harus kita urus agar tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan ada dua faktor penyebab ASN tidak netral yaitu faktor eksternal dan internal.
“Faktor eksternal yaitu sistem politik yang ada menyebabkan dipaksanya ASN tidak netral. Sedangkan faktor internalnya yaitu akibat individu ASN yang dekat dengan salah satu paslon yang mengakibatkan ketidaknyamanan yang akhirnya membuat ASN tidak netral,” tambahnya.
Selain itu, sanksi bagi ASN tidak netral sudah jelas tertera di PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Dalam hal aturan sudah jelas bahwa ASN harus netral. Hal ini agar ASN tidak menjadi korban pilkada dan tidak dicopot jabatannya setelah pilkada,” tutupnya. MC Kalsel/ARH