Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI telah menerima sebanyak 857 laporan terkait pelanggaran netralitas ASN.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KASN RI, Agus Pramusinto pada Webinar Nasional bertajuk “Jaga ASN Untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas” di Gedung Teater FISIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (16/11/2020).
Agus menuturkan dari jumlah 857 laporan yang diterima, 75 persen atau 626 dari laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara RI untuk membantu menyelesaikan sisa laporan yang belum ditindaklanjuti.
“Sanksinya tergantung dengan tingkat kesalahannya, kalau berat ya berat, kalau ringan ya ringan (sanksinya). Misal pelanggaran berat, oknum ASN bersangkutan sudah memiliki kartu anggota politik, sanksinya bisa saja pemberhentian,” tegas Agus.
Namun, Agus mengakui bahwa dari 626 laporan yang sudah ditindaklanjuti bukan merupakan pelanggaran atau kesalahan yang berat, sehingga sanksi yang diberikan rata-rata sedang saja sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Kalau sanksi pelanggaran yang sedang itu misalnya mereka (oknum ASN) ikut-ikutan kampanye, pelanggarannya bisa penundaan kenaikan jabatan, penundaan gaji jabatan, dan lain sebagainya. Sampai saat ini belum ada yang sampai berat. Semoga saja tidak ada,” tutur Agus.
Di tempat yang sama, Ketua Indonesian Association for Public Adminitration (IAPA) Kalimantan Selatan, Taufik Arbain, menjelaskan bahwa melalui webinar tersebut pihaknya ingin menyampaikan pesan moral dari para ahli kepada ASN di Kalsel untuk menjaga netralitas dan profesionalisme.
Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu langkah IAPA Kalsel agar ASN bisa menempatkan diri sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan agar ASN menempatkan dirinya sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang ditetapkan. Terlebih berdasarkan data KASN RI banyak isu simpang siur terkait ketidaknetralan ASN pada Pilkada tahun ini,” tutup Taufik. MC Kalsel/Jml