
Guna mendorong dan meningkatkan kelas pelaku Usaha Kecil Menengah menjadi eksportir, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan menggelar Pelatihan Prosedur Ekspor, Banjarmasin, Rabu (11/11/2020).
Kepala Disdag Kalsel, Birhasani, mengatakan para pelaku UKM dapat mengekspor produk secara langsung ataupun bekerjasama dengan eksportir yang telah berpengalaman, agar produk Kalsel bisa dikenal luas di pasar internasional.
“Memang sudah ada beberapa UKM yang telah melakukan ekspor produk seperti teh gaharu, cabe hiyung dalam bentuk bubuk, dan kopi bajakah, kemudian tentunya seperti kain sasirangan juga ada ekspor, tapi juga masih kerja sama dengan luar kalsel,” kata Birhasani.
Menurut Birhasani, sejak Agustus hingga Oktober 2020, nilai ekspor di Kalsel terus mengalami kenaikan, terutama ekspor non tambang dan sawit.
“Dalam waktu dekat kita kembali melakukan ekspor berupa belut sebanyak 40 ton dengan tujuan Cina,” ujar Birhasani.
Untuk bisa menjadi eksportir, Birhasani pun meminta agar pelaku UKM dapat mempersiapkan produk, baik dari sisi kualitas, kapasitas, sampai dengan persyaratan administrasi.
“Administrasi yaitu memiliki badan hukum, mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan memiliki ijin usaha Ijin Usaha Industri (IUI),” kata Birhasani. MC Kalsel/scw