Dinas Sosial Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan pemutakhiran data kemiskinan tahun 2020.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dan peserta yang mengikuti sebanyak 60 orang terdiri atas Dinsos Kabupaten/Kota, Bappeda serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam sambutannya Pj Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan data kemiskinan harus diperbarui 3 bulan sekali. “Apalagi data ini dinamis. Ada perubahan data seperti meninggal, pindah, kelahiran dan sebagainya,” kata Roy, Banjarmasin, Senin (19/10/2020).
Menurut Roy, dengan adanya pemutakhiran data maka pelaksanaan program dan sarana kegiatan dalam menangani kemiskinan semakin terarah. “Kita ketahui bersama, selama Covid-19 ini hampir semua sektor terpengaruh. Baik ekonomi, swasta, dan sebagainya. Makanya ada bantuan langsung tunai untuk pendanaan sektor-sektor itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuriyani menambahkan pemutakhiran data dilaksanakan untuk menindak lanjuti peraturan Mendagri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penjelasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan SDM.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya perbarui data kemiskinan oleh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pemerintah daerah harus menjadi ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran data kemiskinan yang valid by name by address. Kewenangan ini dilaksanakan Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Lanjut Nuriyani menerangkan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kalsel, sebanyak 314.559 rumah tangga yang terdampak Covid-19. Meski terimbas dari segi perekonomian, namun tidak seluruhnya terdata sebagai masyarakat miskin.
“Jadi bertambah saat Covid-19 ada sekitar 195 ribu. Awalnya memiliki usaha menjadi tidak punya penghasilan, akhirnya masuk dalam kategori rawan miskin. Tetapi bukan berarti mereka miskin, ” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinsos beserta jajaran Pemprov Kalsel melakukan penguatan inventarisasi agar bantuan lebih terarah. Hal ini dilakukan agar data yang dihasilkan lebih detail dan terperinci. “Selama ini kita terkendala NIK, itu salah satu syarat masuk dalam DTKS. Sehingga diketahui layak atau tidak diberikan bantuan,” tutupnya. MC Kalsel/tgh