Sidang sengketa informasi publik antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten HSU berakhir dengan pencabutan perkara.
Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Nurmahya mengatakan, alasan pencabutan perkara sengketa informasi publik antara pihak KNJP2B terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten HSU karena kepala dinasnya telah meninggal dunia.
“Menurut pihak pemohon KNJP2B, perkara ini tidak layak untuk diteruskan karena Rahmat selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSU telah meninggal dunia pada Jumat tanggal 26 Juni 2020 sehingga informasi beserta salinan yang diminta oleh pihak KNJP2B diurungkan.” ucap Nurmahya, Banjarbaru, Kamis (15/10/2020).
Lanjut Nurmahya mengatakan, pihak KNJP2B sebelumnya meminta informasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten HSU terkait informasi, salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2016-2018 serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan Tahun 2018.
“Namun semua ini diurungkan atau sepakat dicabut secara resmi yang diajukan oleh KNJP2B yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Kalsel,” tambahnya.
Maka dari itu, Ketua Majelis Komisioner beserta Anggota Majelis Komisioner mengabulkan pencabutan permohonan penyelesaian serta memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan yang telah terdaftar.
Untuk diketahui, penetapan pencabutan sidang sengketa informasi ini diucapkan di dalam sidang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh ketua KNJP2B, Masrian Noor dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSU, Junaidi Gunawan di dampingi Sekretaris Dinas, Amberani. MC Kalsel/Rol