Pemprov Kalsel Ikuti Rakor Kebijakan Regulasi Omnibus Law

Plt Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, Roy Rizali Anwar saat mengikuti Rapat Koordinasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law yang dipimpin oleh Menkopolhukam melalui Video Conference di Ruang Command Center Kantor Sekretariat Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (14/10/2020). MC Kalsel/Rol

Pemprov Kalsel mengikuti rapat koordinasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud mengatakan, terkait unjuk rasa undang-undang cipta kerja masih terus berlangsung dan dari sudut intelijen memang akan berlangsung sampai beberapa lama meskipun skalanya semakin kecil dan terpecah.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU cipta kerja ini,” ucap Mahfud, melalui virtual, Rabu (14/10/2020).

Ia menambahkan, banyak sekali hoax yang beredar di masyarakat yang mengakibatkan terjadinya demo di berbagai daerah. Banyaknya naskah yang beredar dan berbeda membuat ada dua kelompok yang mendukung dan yang tidak mendukung.

“Maka dari itu, Pemerintah harus bisa memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat bagaimana seharusnya kita menyikapi, dan bagaimana menganalisa untuk menyelesaikan perbedaan itu tanpa harus menyampaikan aspirasi dengan demo membakar, membawa bom molotov, serta senjata tajam,” tambahnya.

Lanjut Mahfud menyampaikan, UU cipta kerja ini dilatarbelakangi oleh lambannya perizinan dan terlalu banyak birokrasi yang harus dilalui untuk mendapatkan izin usaha. Sehingga Presiden RI mengambil inisiatif bagaimana caranya agar bisa lebih sederhana.

“Misalkan orang mau izin membuka usaha lebih mudah perizinannya. Itulah sebabnya muncul gagasan omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan masalah antar berbagai UU,” jelasnya.

Selain itu, ada pernyataan bahwa setiap tahunnya bertambah 2,9 juta pencari kerja serta ditambah orang yang PHK dan harus disediakan lapangan kerja.

“Itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya untuk melakukan penyederhanaan perizinan yang kemudian diberi istilah Omnibus Law yaitu satu UU yang menyatukan satu pintu sehingga lebih mudah,” pungkasnya. MC Kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai