Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) se-Kalsel guna mengevaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tahun 2020 dan untuk persiapan penilaian KLA tahun 2021.
“Secara umum, KLA dimaksudkan untuk memenuhi hak dan melindungi anak serta secara khusus membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak,” kata Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, Banjarbaru, Kamis (23/9/2020).
Mengacu pada PermenPPPA Nomor 13 Tahun 2010, kata Husnul, KLA bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak serta meningkatkan efektifitas pengembangan KLA secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.
“Kita berupaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak secara sistematis, terarah, dan tepat sasaran,” ucap Husnul.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kalsel, Andrian, mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk mengevaluasi seluruh anggota Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan penghargaan sebagai KLA.
“Kita mencoba mendengarkan sampai sejauh mana pelaksanaan RAD dari masing-masing kabupaten/kota dalam bentuk program kegiatan di tahun 2019 dan 2020 berjalan serta persiapan untuk penilaian di tahun 2021,” ujar Andrian.
Dalam program KLA, lanjut Andrian, ada lima klaster dan 24 indikator yang harus dipenuhi oleh setiap kabupaten/kota.
“Jadi, kita di provinsi hanya menyampaikan apa-apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk evaluasi dari KemenPPPA,” ujar Andrian. MC Kalsel/scw