Izin Register Pangan Segar Bagi Kesejahteraan Petani

Kepala Bidang Keamanan Pangan, Fathur R saat memberikan keterangan terkait izin edar oleh OKKPD, Banjarbaru, Selasa (22/9/2020).

Guna memperkuat dan pemantapan sistem keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan Kalsel menghimbau agar para petani dapat meregister izin edar yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

“Maka registrasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, Suparno melalui Kepala Bidang Keamanan Pangan, Fathur R, Banjarbaru, Selasa (22/9/2020).

Menurut Fathur, izin edar pendaftaran PSAT ini dapat diperoleh petani apabila mendaftarkan produk-produk pertanian yang dihasilkannya ke OKKPD di Dinas Ketahanan Pangan. Jadi ada beberapa manfaat yang akan diperoleh petani yang mau mengurus pendaftaran PSAT.

Pertama, petani yang mendaftarkan produknya akan diproses terlebih dahulu oleh OKKPD sesuai prosedur yang berlaku.

Kemudian apabila produk milik petani masih belum memenuhi syarat, seperti masih terdapat pestisida atau campuran logam berat efek penanganan pasca panen, maka OKKPD akan menunda pemberian izin edar dan memberitahukan kepada petani tentang kualitas produknya, serta langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan petani untuk memperbaiki kualitas produknya.

“Jadi, petani mendapatkan pembinaan tentang standarisasi minimal kualitas produk yang bisa beredar luas di masyarakat,” jelas Fathur.

Sedangkan manfaat kedua, kualitas produk pertanian milik petani teruji. Meskipun petani telah yakin akan kualitas produknya, masyarakat atau konsumen tidak selalu percaya begitu saja. Dengan menunjukkan surat izin edar yang telah diterbitkan oleh OKKPD, petani dapat menunjukkan bukti bahwa produk pertaniannya telah teruji, terjamin, bermutu serta keamanannya.

Ketiga, legalisasi dalam penjualan produk pertanian, keempat, berpotensi dijual skala nasional bila kualitas, kuantitas, dan harga memungkinkan dan kelima dapat meningkatkan nilai jual.

Untuk itu, ia menghimbau kepada kelompok tani yang punya penggilingan gabah beras dan mempunyai kemasan harap bisa meregister ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel khususnya bidang keamanan pangan.

“Pembiayaan izin register ini tanpa di pungut biaya. Tolong daftarkan produk pangan agar dapat meningkatkan harga pasar dan konsumen tidak ragu dalan membeli produk pangan kalau sudah ada izin regester dari OKKPD,” tutupnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai