[Foto] Sapu Jalan

Seorang pelanggar protokol kesehatan (kiri) menyapu jalan sebagai sanksi karena tidak menggunakan masker pada razia yang digelar aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Banjarmasin, Rabu (2/9/2020). Selain sanksi sosial, pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 juga mengatur tentang sanksi administratif bagi perorangan berupa teguran lisan atau tertulis, serta denda paling banyak Rp150.000,00. Namun, kedua jenis sanksi tidak boleh diberlakukan bersamaan. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai