Bantuan Sosial Untuk Ringankan Beban Bagi Pelaku UMKM

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Muhammad Rustam, saat memberikan keterangan terkait bantuan sosial terhadap pelaku UMKM di Kota Banjarbaru, Selasa (25/8/2020). Mc Kalsel/Rol

Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kota Banjarbaru memberikan bantuan sosial sebesar Rp 2,4 Juta kepada pelaku UMKM yang telah terdaftar pada Dinas Koperasi dan telah memenuhi kriteria.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kota Banjarbaru, Rustam mengatakan dana hibah yang diberikan pemerintah ini hanya bisa diterima oleh pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan.

“Tidak boleh menerima bantuan bagi pelaku UMKM yang sudah mendapat dana bantuan hibah berupa modal usaha pemula pada Tahun 2020. Kalau yang dapat dana hibah modal usaha pada Tahun 2019 masih bisa berkesempatan mendapatkan bantuan,” ucap Rustam, Banjarbaru, Selasa (25/8/2020).

Oleh karena itu, informasi pendaftaran penerimaan bantuan sosial telah disampaikan kepada masyarakat terkait persyaratan untuk melampirkan KTP, nama UMKM, alamat, nomor handphone, dan nomor rekening.

“Informasi yang disampaikan ke masyarakat tersebar dengan cepat. Kami terbantu oleh aparat di tingkat RT (Rumah Tangga) dalam menyampaikan informasi terkait bantuan sosial kepada pelaku UMKM,” tuturnya.

Setelah informasi didapatkan oleh masyarakat, ada sekitar 2 ribu pelaku UMKM yang telah mendaftar ke Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kota Banjarbaru.

“Sekitar 2 ribu pelaku UMKM telah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial dan sampai sekarang terus bertambah  jumlah pendaftar bantuan sosial UMKM,” bebernya.

Selain itu, Rustam menambahkan, proses pencairan bantuan sosial sudah mulai dilakukan melalui Bank BRI dan BNI.

“Melalui BRI Banjarbaru sudah ada sekitar 100 orang lebih pelaku UMKM yang mendapatkan pencairan dana bantuan sosial di Kota Banjarbaru,” ungkapnya.

Rustam menyampaikan, penerima bantuan sosial akan mendapat pemberitahuan langsung dari pihak bank. Adapun proses pencairannya, penerima harus melengkapi dokumen seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Setelah menerima bantuan tersebut, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja akan selalu memantau pelaku UMKM Kota Banjarbaru dan dilanjutkan dengan pembinaan kepada pelaku UMKM.

“Bantuan ini diharapkan bisa mendorong perbaikan perekonomian untuk membantu pelaku UMKM dari dampak negatif pandemi Covid-19,” tutupnya. Mc kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai