Peringatan HUT RI ke-75, Kemenkumham Kalsel Berikan Remisi Kepada 4 Ribu Warga Binaan

Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor (kiri) menyerahkan SK remisi kepada warga binaan di Kantor Lapas Banjarbaru, Senin (17/8/2020). MC Kalsel/tgh

Sebanyak 4.408 orang warga binaan dan anak di wilayah Provinsi Kalsel mendapatkan remisi umum pada HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.

“Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan dan anak,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Agus Toyib, Banjarbaru, Senin (17/8/2020).

Menurut Agus, dari jumlah tersebut, 206 di antaranya dinyatakan bebas. Ia berharap dengan adanya kelonggaran remisi ini betul-betul dijadikan perubahan perilaku.

“Jadi yang sudah bebas di luar jangan sampai melanggar hukum lagi, ” ungkapnya.

Kemudian, kasus yang paling banyak terpidana yaitu penyalahgunaan narkoba. Apalagi kalsel terhitung tinggi yaitu lebih dari 6 ribu kasus atau 67 persen.

Sedangkan, mengenai tindak pidana korupsi (tipikor), Agus mengaku remisi akan diberikan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Sesuai peraturan yang ditetapkan yaitu berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Kategori ini tetap ada pengetatan. Kalau tipikor ini mendapat justice collaborator, kemudian sudah melunasi denda maupun uang pengganti,” jelasnya.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan. Selain itu, mengingat sebagian besar kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalsel yang melebihi dari ambang kapasitas. Walaupun, sejauh ini kondisi lapas di Kalsel masih kondusif keamanannya.

Jumlah total penghuni warga binaan di Kalsel saat ini adalah 9.186, separuh di antaranya berhak menerima remisi umum setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Dari total sekitar 10 ribu, kapasitas kita hanya 3 ribu. Untuk di Indonesia rata-rata overload, termasuk Kalsel, ” bebernya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar selalu mematuhi aturan dan hukum yang berlaku saat bebas nanti.

“Saya ucapkan selamat, sekaligus mengingatkan agar kita semua meningkatkan keimanan kepada yang maha kuasa sebagai landasan menjalani hidup, ” ujarnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai