HKI Beri Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha

Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah, memberikan penjelasan tentang HKI, Banjarmasin, Senin (01/08/2020). MC Kalsel/scw

Hak cipta dan hak kekayaan industri merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus dilindungi. Pengusaha dapat mendaftarkan HKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mendapatkan perlindungan hukum dan menghindari penggunaan hak tanpa izin pemilik.

“Ketika ingin memulai bisnis yang menawarkan suatu produk maupun jasa, merek (hak kekayaan industri) menjadi salah satu poin penting untuk dipertimbangkan. Merek dagang mampu menarik minat konsumen sehingga bisnis dapat menjadi lebih berkembang,” kata Kepala Divisi Yankumham Kemenkumham Kalsel, Ngatirah, Banjarmasin, Senin (3/8/2020).

Dijelaskan Ngatirah, selain merek, hak kekayaan industri mencakup paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

“Pada prinsipnya semua merek akan diterima pendaftarannya, ditolak jika memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya, untuk barang atau jasa sejenis atau memiliki persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain atau bahkan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama orang terkenal, badan hukum atau nama negara,” terang Ngatirah.

Untuk saat ini, Ngatirah mengatakan biaya pendaftaran merek dagang mengacu pada PP Nomor 28 tahun 2019, sebesar Rp1.800.000,00 untuk umum dan Rp500.000,00 untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai