Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin mengikuti sosialisasi virtual Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan Regulasi Turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri, Banjarbaru, Selasa (28/7/2020).
Kepala BPJS Cabang Banjarmasin, Agus Supratman, mengatakan sosialisasi yang turut diikuti oleh instansi yang membidangi kesehatan itu membahas tentang pengalokasian anggaran untuk jaminan kesehatan di tahun 2021.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel dalam penganggaran dana Pemerintah Daerah, Kelurahan dan Pedesaan serta anggaran lainnya,” ujar Agus.
Agus mengatakan kesamaan persepsi perlu dicapai agar kedepannya anggaran yang digunakan sesuai dengan harapan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Semoga ini bisa memberikan petunjuk yang bagus kedepannya dan tidak ada saling berbeda pendapat demi kenyamanan pihak terkait yang mendapatkan anggaran tersebut,” kata Agus. MC Kalsel/Ar