Pemerintah Kota Banjarmasin terus menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker.
“Jika ada masyarakat yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah Pemko Banjarmasin akan menjatuhkan denda sebesar Rp100 Ribu sampai Rp150 Ribu. Itu nanti yang akan kita muat dalam Perwali,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Banjarmasin, Senin (20/7/2020).
Machli mengatakan bahwa pihaknya akan menyempurnakan draft Perwali tersebut dalam satu sampai dua hari kedepan, sembari menunggu Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian denda tersebut dikeluarkan.
Dia juga menambahkan, bahwa semua uang yang didapat dari denda tersebut akan dialokasikan atau disetorkan ke kas daerah dan akan menjadi sumber pendapatan lain-lain.
“Kita akan menyempurnakan draft Perwalinya dalam satu atau dua hari kedepan. Akan kita sempurnakan lagi agar pemberian sanksi ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Machli.
Machli pun mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Lebih baik sediakan masker cuma Rp5.000 saja daripada kena denda Rp100 Ribu” tutup Machli. MC Kalsel/Jml