Pelayanan wajib pajak saat pandemi Covid-19 mengalami kendala karena sulit langsung datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ataupun perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun, UPPD Samsat Martapura memberikan alternatif dengan layanan online.
“Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS), serta layanan khusus dan layanan induk untuk memudahkan mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah,” ucap Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, Martapura, Rabu (15/7/2020).
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi SAMOLNAS di PlayStore ataupun di Apps store tanpa harus datang ke Kantor Samsat untuk mengantri bertransaksi bayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi, hanya untuk pajak tahunan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor atau memiliki tunggakkan wajib pajak kendaraan bermotor dibawah 1 tahun.
“Setelah itu, masyarakat diminta datang ke Kantor UPPD setelah proses verifikasi sistem online dengan menunjukkan bukti tanda pembayaran secara elektronik. Kemudian, petugas Kantor UPPD yang mencetak bukti pembayaran,” katanya.
Zulkifli berharap, aplikasi layanan online wajib pajak ini bisa membantu untuk mengurangi antrian yang panjang agar terhindar dari resiko penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan. Mc kalsel/Rol