UPPD Samsat Martapura membuka layanan khusus untuk memudahkan akses bagi wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan STNK, baik secara manual ataupun online.
“Kita memberikan layanan khusus untuk memperpanjang STNK agar tidak mengantri dan berdesakan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” Kata Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, Martapura, Selasa (14/7/2020).
Zulkifli mengatakan, pelayanan khusus tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan dan untuk mengurangi antrian yang panjang. Pelayanan khusus ini berada tepat di belakang kantor Samsat Martapura.
“Pelayanan ini bertujuan untuk mengurangi antrian di ruangan pelayanan induk Samsat Martapura,” ungkap Zulkifli.
Menurut Zulkifli, layanan khusus ini digunakan untuk pembayaran pajak tahunan yang tidak terkena denda. Setelah itu, petugas akan mengarahkan bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak, terkait persyaratan dengan membawa STNK dan membawa pajak terdahulu.
“Jadi layanan khusus ini merupakan layanan unggulan dari mobil Samsat keliling. Namun, mobil Samsat keliling ini dialih fungsikan dulu sementara,” kata Zulkifli.
Selain itu, sebelum masuk ke ruangan harus melalui beberapa prosedur protokol kesehatan yang sangat ketat yaitu setiap wajib pajak yang datang harus menggunakan masker, sebelum masuk ruang pelayanan harus cuci tangan, kemudian periksa suhu tubuh lalu masuk bilik disinfektan. Setelah melakukan itu semua, baru diperbolehkan untuk masuk. MC Kalsel/tgh