Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan melakukan fumigasi guna menjaga dokumen arsip khususnya yang berbahan kertas dari gangguan hama seperti jamur, rayap, hama tikus, dan lainnya.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie menjelaskan fumigasi adalah tindakan preservasi kuratif terhadap faktor biologi atau organisme yang dapat merusak arsip.
“Adapun manfaat fumigasi terhadap arsip adalah untuk mengendalikan hama-hama perusak arsip seperti book worm, rayap, tikus, serangga dan hama perusak lainnya. Dan untuk waktu pengerjaan selama 13 hari dari persiapan, pelaksanaan serta monitoring,” kata Nurliani, Banjarmasin, Selasa (14/7/2020).
Fumigasi arsip, lanjut Nurliani, wajib dilakukan satu tahun sekali untuk menjaga keselamatan arsip dari hama pengganggu.
“Fumigasi arsip wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun untuk menjaga keselamatan arsip dari kerusakan yang disebabkan oleh hama perusak arsip,” tukas Nurliani. MC Kalsel/Jml